YA ALLAH SUNGGUH BIADAP..!!!! Polisi Siksa Anak Umur 13 Tahun dengan Dalih Penyelidikan..mohon sebar luaskan[.........



Masalah tindak kekerasan oleh pihak kepolisian pada seorang anak berumur 13 th. dengan inisial V yang bertempat tinggal di Tuban, dinilai oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebagai satu persoalan yang telah kerap jalan di penduduk.
Dia mengemukakan, tindak kekerasan oleh aparat penegak hukum dengan mengatasnamakan keperluan penyelidikan kerap dijalankan walau dalam soal ini benar-benar jelas telah menyalahi ketentuan hukum.

�Relasi dengan kepolisian itu condong dalam konteks penegakkan hukum dan itu cara-cara classic namun di dalam banyak tempat masih tetap dipakai sebagai langkah untuk melaksanakan sistem investigasi, tentu itu tidak dibenarkan hukum, terlebih itu pada anak, � papar Asruron di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (23/6).

Dia mengimbuhkan, aparat kepolisian didalam hal tersebut dengan cara sadar terikat dengan ketentuan Kapolri No. 8 Th. 2009 berkenaan implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas kepolisian. Juga terikat dengan kode etik profesi kepolisian yang terdaftar dalam Ketentuan Kapolri No. 14 Th. 2011. Tetapi dalam hal ini berdasarkan pantauannya, jumlah data yang masuk ke KPAI atas
laporan kekerasan aparat penegak hukum pada anak memanglah tidaklah banyak.
�Justru ini yang anomali lantaran semestinya penegak hukum memberi teladan
di bagian hukum sama seperti logika bila petinggi KPK korupsi. Tentu walau kecil tetapi strategis untuk





 di beri perhatian spesial, � lanjut Asruron.
Oleh
karenanya, kata dia, hal tersebut membutuhkan penanganan dengan cara teristimewa pada kekerasan yang dilaksanakan oleh aparat penegakan hukum. Mengingat, instansi kepolisian itu adalah badan yang erat kaitannya dengan unsur kekuasaan yang berbentuk spesial.
�Tentu ada perihal yang berkenaan dengan sisi kultural dan struktural dikarenakan cenderung punyai kekuasaan yang berbentuk penegakan hukum, hingga perlu penanganan spesial. Bila situasi sosial berlainan tentu intervensinya juga tidak sama, � terangnya.

Di kenali diawalnya, persoalan itu bermula dari aksi penangkapan yang dikerjakan pihak kepolisian karena munculnya satu laporan dari warga bernama Kurtubi dan Kusein yang mengaku kehilangan sepeda motor. Dalam soal ini korban V dikira sama dengan pencuri motor itu. Dalam kesaksiannya, selama di cek polisi V mengaku telah alami sejumlah penyiksaan yang dilaksanakan oleh seorang polisi berinisial NH di Polsek Widang, yakni dipukul, ditodong pistol, ditelanjangi, dada diinjak, mulut dimasuki pistol, dan diancam dibunuh.

Mirisnya, berdasarkan bukti kontrol, pada realitanya V tak bisa di buktikan melaksanakan tindak pencurian. Hingga tanpa ada membutuhkan saat yang cukup lama dianya juga lalu di lepaskan. Tidak terima sang anak diperlakukan demikianlah buruk oleh aparat kepolisian itu, selanjutnya keluarga teristimewa orang tua V juga segera melaporkan hal itu ke Polres Tuban dan lalu segera lakukan visum di Rumah Sakit dr. R Koesma Tuban faedah memperkuat bukti.

sumber:http://www.media-masa.com/2016/04/ya-allah-sungguh-biadap-polisi-siksa.html
http://www.media-trendterheboh.com/2016/05/ya-allah-sungguh-biadap-polisi-siksa.html

Related Posts :

0 Response to "YA ALLAH SUNGGUH BIADAP..!!!! Polisi Siksa Anak Umur 13 Tahun dengan Dalih Penyelidikan..mohon sebar luaskan[........."

Post a Comment