MOHON TEGAK'KAN SEADIL-ADILNYA JANGAN PANDANG BULU PAK TOLONG-TOLONG!!!Tebang Pohon Masuk Tahanan, Bakar Hutan Dibebaskan,DIMANA LETAK K EADILAN ITU?




Soeara Rakjat, Indonesia. Vonis bebas untuk PT Bumi Mekar Hijau, sampai saat ini masih menuai masalah. Walau didakwa dan dapat dibuktikan sudah membakar 20. 000 hektar rimba, namun anak perusahaan punya Cahaya Mas Grup ini di lepaskan dari semua tuntutan.

Banyak pihak yang lalu menyesalkan vonis bebas dari hakim ini. Orang-orang juga menilainya putusan Hakim sudah melukai rasa keadilan, terlebih untuk mereka beberapa korban dari dampak kebakaran hutan.

Netizen juga menilainya, kabut asap yang mengepung banyak wilayah di Sumatera, sepanjang berbulan-bulan itu seakan tidak tampak, dan tak jadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam mengambil satu ketentuan.

Lalu beberapa Netter di ranah maya juga memperbandingkan vonis bebas untuk anak perusahaan punyai konglomerat Eka Tjipta
Wijaya ini dengan masalah nenek Asyani, di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada April 2015 lantas.

Kebakaran Rimba :
SBY, Berhasil Hukum Pembakar Hutan
Jokowi Janji Hukum Pembakar Hutan

Nenek Asyani di dakwa sudah mengambil sebagian batang pohon jati punya Perum Perhutani, dan oleh Majelis Hakim nenek Asyani di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Terlebih dulu Jaksa menuntut nenek Asyani dengan tuntutan 1 tahun penjara, saat percobaan 18 bulan, dan denda Rp 500 juta, subsider berbentuk 1 kali kurungan.

Masalah inipun ramai memetik kritik pedas dari orang-orang, vonis pengadilan dinilai terlalu berlebih dan tidak menghiraukan rasa keadilan. Lihat gelombang memprotes yang mengalir deras ini, pada akhirnya pengadilan mengambil keputusan untuk tetaplah menghukum nenek Asyani namun tak perlu melakukan penahanan.

Sesaat PT BMH di vonis bebas dengan dalih Majelis Hakim yang satu diantaranya mengatakan kalau bakar hutan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup lantaran masihlah dapat di tanami lagi, dan alasantasi Hakim berikut yang lalu menyulut gelombang memprotes di tengah orang-orang terutama di jagat maya ini.

Bagaimana menurut anda dengan vonis bebas pada PT BMH ini, apakah telah sesuai sama rasa keadilan kita? Rasa Keadilan Sosial Untuk Semua Rakyat Indonesia. Soeara Rakjat

SUMBER:SORAK.IN

sumber:http://www.beritaimformasi.com/2016/04/mohon-tegakkan-seadil-adilnya-jangan.html

0 Response to "MOHON TEGAK'KAN SEADIL-ADILNYA JANGAN PANDANG BULU PAK TOLONG-TOLONG!!!Tebang Pohon Masuk Tahanan, Bakar Hutan Dibebaskan,DIMANA LETAK K EADILAN ITU?"

Post a Comment